"Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan," jelas Nusron Wahid.
Menurut Nusron, keputusan KPU atas penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran berbasis bukti hukum.
Lalu, apa kata Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani?
Dia menyebut usaha penjegalan terhadap Prabowo-Gibran melalui gugatan merupakan hal biasa dan wajar.
Dia mengatakan TKN Prabowo-Gibran fokus berkampanye dengan hal positif.
"Ya gini saja, ya namanya juga usaha (menjegal), ya kan, ya nggak apa-apa," singkat Rosan Roeslani. (redaksi)