POJOKNEGERI.COM - Relawan Projo Ganjar menggugat keputusan KPU soal penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta yang dilihat, Minggu (26/11), perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
"Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ucap Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang, dikutip dari detik.com.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.
Penggugat menilai alasan objek sengketa cacat karena Surat Keputusan dan Berita Acara a quo lahir dari PKPU nomor 23 Tahun 2023 yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/2023.
Lalu apa tujuan gugatan itu?