Minggu, 19 Januari 2025

Ibu Kota Negara

Gubernur Kaltim Tak Pengin Jadi Kepala Badan Otorita, Isran Noor: Saya Tak Usah, Banyak yang Lebih Hebat

Senin, 21 Februari 2022 18:59

BERTEMU - Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim Isran Noor saat bertemu dalam salah satu agenda kunjungan di Kaltim beberapa waktu lalu/ Foto: Sekretariat Presiden

POJOKNEGERI.COM - Sosok Gubernur Kaltim Isran Noot ungkap tak pengin menjadi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara

Diketahui, Presiden Joko Widodo, resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara.

Undang-Undang IKN resmi ditandatangani dan diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Dalam undang-undang itu, secara resmi ibu kota negara Indonesia di Kaltim, akan diberi nama Ibu Kota Nusantara, dengan Otorita IKN sebagai lembaga menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita IKN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi, paling lambat 15 April 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan