Sebab, perkara yang diputus oleh MA itu diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Partai Garuda selaku pemohon uji materi juga membantah gugatan itu mereka layangkan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengeklaim, partainya menggugat ketentuan batas usia calon kepala daerah karena ingin membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.
Merespons polemik yang muncul, Komisi Yudisial (KY) telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepal daerah.
Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara itu.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ucap Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, MA mempersilakan bila KY hendak mendalami putusan lembaganya perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Namun, MA menegaskan bahwa hakim tetap memiliki otoritas di dalam mengambil keputusan. (*)