"Saya menerima surat dari sekolah tadi pagi (Rabu, 15 Maret 2023)" kata M Sabil Fadhillah
Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.
Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2022.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sabil mengatakan, sejauh ini belum memiliki rencana ke depannya setelah kehilangan pekerjaan yang digelutinya sejak 2014 tersebut.
Bahkan, ayah satu anak itu pun mengaku belum menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dan berencana menghadapinya sendiri.
Setelah kabar pemecatan Sabil beredar luas, Ridwan kamil membuat klarifikasi di akun media sosial.
Dalam klarfikasinya, Ridwan Kamil mengklaim kaget atas tindakan yayasan yang memecat Sabil.
Suami Athalia Praratya ini mengaku telah berkomunikasi dengan pihak yayasan dan memberi arahan agar Sabil tidak dipecat.
(redaksi)