POJOKNEGERI.COM - Dunia pendidikan kembali diterpa isu tak sedap.
Setelah sebelumnya Rektor Universitas Udayana (Unud) ditetapkan tersangka oleh KPK, kabar tak sedap kini muncul dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan.
Hal ini setelah Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan Prof. Agussani dilaporkan ke Polda Sumut.
Rektor UMSU Medan itu dilaporkan oleh dosen UMSU bernama Doktor Gunawan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Syahril SH mengatakan pihaknya melaporkan Rektor UMSU dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.