Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga menegaskan jika tidak akan membiarkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya.
Seluruh ditreskrimum dan polres sudah melakukan upaya guna menindak hal tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk menjaga ketentraman di bulan suci Ramadan ini terutama untuk tidak bermain petasan apalagi memproduksinya.
Adapun masyarakat yang melanggar dapat terkena sanksi berdasarkan dari UU Darurat Tahun 1951.
(redaksi)