Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 31 BBTUD, Bahlil Ungkap Penyebabnya

00:00 / 04:32 1×
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Indonesia mengurangi pasokan gas alam ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mematuhi ketentuan kontrak yang berlaku dengan importir di Singapura.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Bahlil menjelaskan, pemerintah mengambil langkah tersebut karena harus menyesuaikan pasokan gas dengan kebutuhan dalam negeri serta agenda pemeliharaan fasilitas produksi.

Pemerintah juga memastikan pengurangan volume ekspor masih berada dalam batas minimum yang telah disepakati dalam kontrak bisnis.

Pasokan Gas Berkurang 31 BBTUD

Indonesia selama ini memasok gas pipa ke Singapura sebesar 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatra.

Dari total volume itu, pemerintah memangkas pasokan sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8% dari jumlah ekspor yang disepakati.

Menurut Bahlil, pengurangan tersebut tidak melanggar kontrak karena pemerintah masih memperhitungkan batas minimum pasokan yang wajib dipenuhi.

“Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 (BBTUD) yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan, kontrak pasokan gas dengan Singapura menetapkan batas minimum sekitar 91-92 BBTUD.

Karena itu, pemerintah menilai pengurangan pasokan saat ini belum melanggar ketentuan yang mengikat kedua pihak.

“Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 BBTUD, dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” sambungnya menjelaskan.

Pemeliharaan Fasilitas dan Kebutuhan Dalam Negeri

Bahlil mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan dua faktor utama sebelum mengurangi ekspor gas ke Singapura.

Pertama, kegiatan pemeliharaan fasilitas atau shutdown yang memengaruhi ketersediaan pasokan. Kedua, peningkatan kebutuhan gas di pasar domestik.

“Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik,” terangnya.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kewajiban ekspor dengan kebutuhan energi nasional. Pemerintah tetap menghormati kontrak bisnis, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan gas untuk memenuhi permintaan di dalam negeri.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram