POJOKNEGERI.COM - Mulai tanggal 1 Agustus, semua pengunjung Taman Samarendah diwajibkan memarkirkan kendaraan di Museum Samarinda.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah juru parkir (jukir) liar yang sering mengarahkan pengunjung untuk parkir di area bundaran Taman Samarendah, meskipun ada rambu larangan parkir yang jelas.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini akan menghilangkan diskriminasi waktu parkir yang selama ini berlaku di Taman Samarendah.
"Jadi tidak ada yang dianak tirikan. Selama ini di sana kan ada rambu jam operasionalnya, jam segini boleh, jam segini tidak boleh. Artinya memang harus disediakan tempat, kalau tidak begitu ya ada jukir liar. Jadi saya dukung kalau dialihkan parkirnya ke Museum untuk pengunjung Taman Samarendah," ucap Laila.
Laila menambahkan catatan penting terkait dengan kawasan retail di Samarinda.