POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda mengadakan Rapat Paripurna Internal untuk membahas dua agenda penting: Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2025.
Dalam rapat yang dihadiri mayoritas anggota DPRD, disepakati pengesahan Jadwal Kerja DPRD 2025. Pengesahan ini dilakukan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Alhamdulillah tadi sudah disetujui semua,” ungkap Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Jadwal kerja tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, hearing paripurna, menerima tamu, pembentukan pansus, serta mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat.
Selain itu, Helmi menyebut terdapat 19 Raperda yang akan dibahas, termasuk tambahan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Salah satu indikator keberhasilan pemerintah adalah jumlah perda yang dihasilkan,” tegas Helmi.
“Hal ini menjadi fokus utama penilaian kinerja DPRD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Samarinda,” jelasnya.
Helmi berharap perda dan jadwal kerja yang disahkan dapat berjalan maksimal dan target penyelesaiannya tercapai hingga akhir 2025. (adv)