POJOKNEGERI.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Konferensi pers terkait kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu telah dilakukan pada Kamis (13/1/2022).
Dari konferensi pers KPK itu, terungkap ada 3 sumber dugaan suap yang dilakukan Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Ketiganya, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kemudian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta terakhir adalah perihal perizinan.
Berikut pointer penting sebagaimana didapatkan usai adanya konferensi pers KPK.
1. Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.
Anggaran itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar