POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Konferensi pers terkait kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu telah dilakukan pada Kamis (13/1/2022).
Tim redaksi himpun beberapa informasi detail perihal kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu.
Total orang diamankan
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur sebagai berikut :
1) AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023;
2) NP, orang kepercayaan AGM;
3) AD, orang kepercayaan AGM;
4) NAB, Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan);
5) MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
6) EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;