POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) belakangan ini jadi polemik.
Terkait hal ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Ditemui awak media, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro membeberkan poin-poin yang dilanggar manajeman Rumah Sakit Haji Darjad.
"Ada kekurangan bayar upah, ada kekurangan bayar bayar THR (Tunjangan Hari Raya), ada keterlambatan bayar upah," kata Wahyono saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Wahyono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan anjuran terkait kasus ini, yakni perusahaan wajib membayar kekurangan upah, hingga keterlambatan upah karyawan.
Wahyono menyebut anjuran tersebut telah diterima baik dari pihak karyawan maupun perusahaan.