
POJOKNEGERI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Lembaga tersebut menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara itu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim intelijen telah mengamankan para jaksa tersebut.
Selanjutnya, tim internal akan melakukan klarifikasi dan eksaminasi guna menilai apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan Internal Berjalan
Anang menegaskan Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan.
Ia memastikan lembaganya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses berlangsung.
Tim pemeriksa kini mendalami berbagai aspek penanganan perkara, termasuk kualitas pembuktian, penerapan hukum, serta profesionalitas jaksa dalam menyusun tuntutan.
Kejagung juga berupaya memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Proses klarifikasi masih berjalan. Kami akan melihat apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” ujar Anang.
Vonis Bebas Picu Sorotan
Kasus ini mencuat setelah pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
Sebelumnya, jaksa dari Kejari Karo menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim memicu pertanyaan publik.
Banyak pihak menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa, sehingga berujung pada vonis bebas.
DPR Ikut Awasi
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Komisi III DPR.
Komisi yang membidangi hukum tersebut telah memanggil jajaran Kejari Karo dalam rapat kerja beberapa hari lalu untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara.
Langkah DPR menunjukkan adanya perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik di tubuh kejaksaan.
Mereka mendorong agar Kejagung bertindak transparan dan tegas dalam mengusut kasus ini.
Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
Sanksi dapat berupa tindakan disiplin internal hingga langkah hukum lanjutan, tergantung hasil pemeriksaan.
Melalui proses ini, Kejagung berharap dapat menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)
