“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” papar Nidya.
Langkah perbaikan itu berkaitan dengan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk perizinan yang perlu dilampirkan.
Ia meminta PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, seperti terutama memenuhi seluruh hak-hak karyawan, termasuk persoalan uang lembur.
“Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” ucapnya.
Nidya menuturkan, terkait perizinan agar PT KFI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
"Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring," katanya.
(Advetorial)