Namun persoalannya ialah permodalan yang minim. Pelaku UMKM rentan ditolak perbankan, jika ingin melakukan peminjaman uang untuk berusaha. Ini menjadi persoalan.
Sehingga, Disperindagkop terus mendorong pelaku UMKM untuk membuat koperasi berbadan hukum. Karena dengan dibentuknya koperasi, pelaku UMKM akan memiliki banyak keuntungan.
"Pertama, akses ke perbankan atau permodalan lebih mudah. Kemudian, pinjaman yang diterima pun bunganya rendah maksimal hanya 3 persen. Kemudian, koperasi ini akan ditangani dan didampingi terus oleh pemerintah," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, momen saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku UMKM untuk membentuk koperasi. Karena Presiden RI Joko Widodo menggaungkan bangga dengan produk dalam negeri, dimana 40 persen APBN dan APBD diperuntukkan untuk membantu pasar dalam negeri.
Gubernur Kaltim Isran Noor pun memberi kebijakan agar OPD wilayah Pemprov Kaltim menganggarkan minimal 25 persen untuk pelaku UMKM dan koperasi.
Hal dimaksud ialah pelaku koperasi dan UMKM memiliki kesempatan untuk masuk dalam pangsa pasar di instansi pemerintahan. Melalui sistem digital atau bisa dikatakan e-commerce.