POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Usaha bensin eceran berlabel Pertamini hingga kini terus mendapat perhatian serius dari Pemkot Samarinda.
Pasalnya, kehadiran Pertamini dipastikan Pertamina selaku perusahaan resmi milik negara menegaskan bahwa praktik penjualan bensin eceran Pertamini secara aturan termasuk dalam kategori ilegal.
Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas juga menegaskan bahwa regulasi penjualan bensin eceran tidak diatur dalam aturan pemerintah.
Kepala Disperindag Samarinda, Marnabas mengatakan, pihaknya berharap Pertamina dapat memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha Pertamini.
"Kalau dari pihak BUMN pertamina menginjinkan, ya regulasinya diatur, pasti ada bagaimana keamanan dan sebagainya dan itu dari pusat, karena kita tidak punya kewenangan," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (11/5/2022).
Menurut Marnabas, Pemkot Samarinda hanya bisa mencegah peredaran bensin eceran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur peredaran usaha Pertamini.
"Karena dalam ketentuannya Perda itu di bawah tingkatan dari peraturan menteri dan diatasnya. Paling perwalinya tentang pelarangan," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)