Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihaknya akan melakukan pembinaan atau menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan dan melaksanakan kegaitan usaha sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
Akan hal tersebut, Leny berharap kepada seluruh perusahaan agar dapat mematuhi UU Keteanakerjaan. Ia berharap kerjasama dari pihak perusahaan agar dapat merespon dengan baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Setidaknya dapat menyampaikan kendala maupun progres terkait perbaikannya.
"Yang jelas paling tidak ada upaya dari perusahaan tersebut," jelas Leny.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan ini adalah langkah terkahir sebagai upaya penegakan hukum. Kita lebih mengedepankan pembinaan," tutupnya.
(adv/diskominfokaltim)