POJOKNEGERI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) memberi penghargaan kepada beberapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. Salah satu diantaranya yakni Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim).
Penghargaan diberikan lantaran Disnakertrans Kaltim telah berhasil melaksanakan Uji Kompetensi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah Bumi Etam ini.
Selain itu, Kemenaker RI juga menganugerai penghargaan kepada Pegawai Pegawas Disnakertrans Kaltim atas kerja besar dalam pengawasan ketenagakerjaan hingga mencapai tahap penyidikan secara lengkap hingga dinyatakan P21.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kaltim Hetty menjelaskan bahwa pemberian penghargaan dari Kemenaker RI tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022.
Rakornas tersebut berlangsung di Hotel Holiday Inn Jakarta, pada Selasa (5/7/22). Dihadiri seluruh perwakilan Disnakertrans di Indonesia.
"Pertama, kita (Disnakertrans Kaltim, Red) mendapat penghargaan terkait kita melaksanakan uji kompetensi pegawai pengawas di provinsi ya, jadi kepala dinasnya mendapat penghargaan dari menteri," ujar Hetty saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (6/7/22).
"Kedua, bu menteri juga memberikan penghargaan kepada pegawai pengawas (Kaltim, Red) atas nama ibu Leny Ekawaty yang berhasil melakukan penyidikannya dengan lengkap, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Atas pencapaian pegawai pengawas tersebut, Hetty memberikan apresiasi atas kerja keras dalam menangani kasus-kasus mengenai ketenagakerjaan. Walau secara komposisi, sebutnya, pegawai pengawas tidak seimbang dengan ribuan perusahaan di Kaltim.
"Saya harapkan ke depannya pegawai pengawas ini selalu meningkatkan profesionalismenya dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dan tenaga kerja itu merasa nyaman dengan kehadiran pegawai pengawa," harap Hetty.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan PPNS, Leni Ekawaty menjelaskan terkait proses apa saja yang dilalui hingga mendapat penghargaan. Leny membeberkan bahwa porsesnya seperti biasa, dirinya bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Jadi kegiatan kami kan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai peratutan Undang-undang Ketenegakerjaan," kata Leny saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7/22)
Leny menguraikan penyidikan terhadap perusahaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihaknya akan melakukan pembinaan atau menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan dan melaksanakan kegaitan usaha sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
Akan hal tersebut, Leny berharap kepada seluruh perusahaan agar dapat mematuhi UU Keteanakerjaan. Ia berharap kerjasama dari pihak perusahaan agar dapat merespon dengan baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Setidaknya dapat menyampaikan kendala maupun progres terkait perbaikannya.
"Yang jelas paling tidak ada upaya dari perusahaan tersebut," jelas Leny.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan ini adalah langkah terkahir sebagai upaya penegakan hukum. Kita lebih mengedepankan pembinaan," tutupnya.
(adv/diskominfokaltim)