POJOKNEGERI.COM - Kaya akan sumber daya alam (SDA), membuat Kalimantan Timur tak bisa lepas dari persoalan di sektor pertambangan.
Termasuk pula di antaranya, tambang ilegal atau illegal mining.
Hal ini yang jadi background digelarnya diskusi virtual yang dilakukan pihak akademisi hingga eksekutif di Samarinda.
Sabtu (11/12/2021) siang tadi, diskusi digelar para praktisi dan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman dengan tajuk "problematika penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang kian menjamur".
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai pembicara lebih dulu menyampaikan sejatinya problem illegal mining dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat.
Kata Andi Harun yang karib disapa AH, jika beberapa waktu sebelumnya, para anggota Komisi IV DPR RI menggelar kegiatan rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan memaparkan ada 8.713.167,58 juta hektare area pertambangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kemudian respon pemerintah melalui Kementerian ESDM sebagai mana yang disampaikan Sunindyo sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, jika pemerintah mengakui kewalahan (menangani problematika pertambangan)," ucap AH melalui sambungan virtual.
Mengakui kewalahan tersebut, pemerintah kemudian melakukan penguatan pada UU perubahan Minerba nomor 3 tahun 2020 terkait denda hingga Rp100 miliar. Dan pidana 5 tahun penjara.
Namun demikian, lanjut AH, sejatinya ia merasa miris sebab dalam aturan UU Minerba terbaru ada beberapa pasal yang dihilangkan sehingga menjadi titik kelemahan lainnya dalam regulasi pertambangan, yang saat ini dipegang penuh oleh pemerintah pusat.