Putusan itu diambil bukan karena kepentingan sekelompok pihak, namun berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan.
"Itu adalah kerangka hukum sebelum berbicara norma. Salah alamat kalau meminta wali kota menunda karena itu dari pusat. Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang di bawahnya," tegasnya.
Selain menanti pembahasan diinternal legislatif yang tak kunjung dilakukan, Andi Harun mengaku selanjutnya dia bahkan langsung bersurat kepada Bapemperda DPRD Samarinda.
"Saya sudah sampaikan batas limitasi kita," imbuhnya.
Selang beberapa waktu kemudian, pembahasan tersebut lantas dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
"Paripurna kita diundang, dan hadir lah kita," katanya.
Namun demikian, Rapat Paripurna tersebut tak dapat dilanjutkan karena para legislatif yang hadir hanya berjumlah sekira 13 dewan dari total 55 peserta keseluruhan.