POJOKNEGERI.COM - Pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu ditegaskan tak cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam diskusi pembangunan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tepian.
"Tidak benar wali kota melanggar perbuatan hukum, dalam perspektif hukum. Kenapa pemerintah benar mengesahkan? (Karena) pembahasan full sudah dilakukan. Tidak hanya dipemerintah (daerah) tapi juga ditingkat provinsi," tegas Andi Harun dalam diskusi yang digelar di Cafe D'Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu (22/2/2023) malam.
Dalam diskusi itu, selain Wali Kota Andi Harun, turut pula Samri Shaputra Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Bagus Susetyo Ketua DPD REI Kaltim, Warkhatun Najidah Akademisi Unmul Samarinda.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menerangkan bahwa pembahasan Revisi Raperda RTRW Samarinda sejatinya telah digulirkan sejak 2018 silam. Bahkan sebelum dirinya didapuk sebagai orang nomor satu di Kota Tepian.
"Raperda ini (RTRW) ini sudah mendapat substantif di tanggal 8 Februari 2023. Dan saya mengingatkan kembali ke DPRD ini kita dibatasi sampai tanggal 13 (Februari 2023). Tapi tidak ada (di internal DPRD Samarinda) pembahasan," tambahnya.
Lanjut orang nomor wahid di Samarinda itu, setelah sekian lama tidak dilakukannya pembahasan Revisi Raperda RTRW tersebut maka pemerintah bisa melakukan pengesahan.