POJOKNEGERI.COM -- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, salah satu nama yang disebutkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Andi Harun diduga menjadi salah satu Kepala daerah yang mengerahkan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan kandidat, yakni nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya menduga kuat video potongan yang mungkin didapat oleh awalnya dari Komnas HAM kemudian menjadi salah satu posita atau mungkin bukti yang diajukan oleh pemohon salah satu pemohon di mahkamah konstitusi itu adalah potongan video yang tidak utuh,"kata Andi Harun pada Senin (8/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebagai wali kota, posisinya ada dua, sebagai wali kota dan sebagai ketua partai Gerindra. Namun, pihaknya menegaskan bahwa sebagai wali kota, tidak pernah memberi arahan kepada ASN untuk memilih calon 02.
"Dalqm posisi saya sebagai ketua partai Gerindra, pembekalan kepada anggota partai dilakukan dalam konteks kampanye dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya posisi sebagai ketua partai Gerindra di tingkat provinsi dan itu dipastikan kalau saya enggak cuti Itu pasti di hari libur yang tidak bertentangan dengan undang-undang 7 2017 dan maupun peraturan KPU," ujarnya.
Ia juga menekankan kepada ASN dengan mengeluarkan surat dan melakukan himbauan di setiap pertemuan untuk menjaga netralitas, sesuai dengan garis yang telah digariskan kepada semua pihak.
"Saya bahkan mengatakan bahwa kita harus menjaga netralitas sebagaimana telah digariskan kepada kita semua," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika ada potongan video yang diduga tidak utuh, seharusnya dilaporkan pada saat tahapan yang sesuai, seperti pada masa kampanye dengan segala kegiatan yang dilakukannya selalu dihadiri oleh penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu.