"Kegiatan saya di publik itu pasti selalu ada penyelenggara apakah itu KPU atau Bawaslu harusnya kan sudah lewat tahapan yang harusnya diadukan," paparnya.
Mengenai masalah netralitas, ia menekankan bahwa sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti karena telah melewati semua tahapan yang sesuai pada masa kampanye sudah ada tahapan yang seharusnya dilaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti sudah lewat semua tahapannya karena kalau pelanggaran itu sebelum pada masa kampanye itu saja ada tahapan pada saat saya kampanye," katanya.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan bukti yang diperlukan jika dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi.
"Sudah tidak ada lagi sarana untuk ditindaklanjuti sudah lewat semua tahapannya karena kalau pelanggaran itu sebelum pada masa kampanye itu saja ada tahapan pada saat saya kampanye," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya siap jika diperlukan hadir dalam persidangan dan membawa bukti yang lengkap.
"Nantinya kalau ada waktu saya siap aja jika saya dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi kita siap bawa buktinya aslinya artinya bukti utuhnya tapi tidak perlu karena iya pun tidak menyajikan faktanya kalau orang bernarasi beropini kalau di muka pengadilan apapun apalagi di MK tidak lagi beropini harus bukti esensi pengadilan itu adalah pembuktian," tandasnya.
(Tim redaksi)