POJOKNEGERI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang.
Saat ini setiap daerah mulai bermunculan tokoh-tokoh yang akan ikut meramaikan Pilkada 2024, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Bahkan tak sedikit juga dari mereka adalah calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024. Lantas apakah caleg yang terpilih di Pileg 2024 harus mengundurkan diri apabila maju di Pilkada 2024?
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan.
Hasyim menegaskan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.
Menurut Hasyim, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Jadi simulasinya, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.