Akan hal tersebut, Andi Harun juga meminta agar seluruh ruang pelayanan publik memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi demi menghindari terjadinya penularan COVID-19.
Ia turut mengimbau agar masyarakat bisa merayakan di rumah bersama keluarga saja.
"Kita harus seragam, bermalam tahun baru di rumah, kalau tidak sangat terpaksa dan bukan petugas, tidak usah keluar," imbaunya.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 diatur pula beberapa hal demi menghindari potensi penyebaran COVID-19 di Kota Tepian.
Beberapa di antaranya mengatur Tempat Hiburan Malam (THM) agar hanya beroperasi hingga pukul 01.00 Wita dengan kapasitas 50 persen dari ruangan.
Kemudian tempat-tempat wisata hanya sampai pukul 22.00 Wita, dan menutup seluruh alun-alun kota.
(redaksi)