"Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral."
Selain itu, KPU akan memakai dua format Sirekap untuk pilkada serentak 2024, yakni secara daring dan luring. Idham menyebut format daring akan memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan internet.
KPPS pun dapat memnggunakan Sirekap format luring, caranya dengan membagikan hasil tangkapan layar formulir model c hasil plano kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham menekankan bahwa formulir model c hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir model c hasil plano.
"Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali," pungkasnya.
(*)