POJOKNEGERI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Ia berjanji pihaknya memperbaiki keakuratan dan performa Sirekap.
Sebagaimana diketahui, Sirekap sempat bermasalah ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislatif lalu. Masalah Sirekap sempat menuai kontroversi publik mengenai keakuratan rekapitulasi Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, KPU akan mengadakan simulasi di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan Sirekap berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pilkada serentak 2024.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” kata Idham dikutip Antara.