POJOKNEGERI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Ia berjanji pihaknya memperbaiki keakuratan dan performa Sirekap.
Sebagaimana diketahui, Sirekap sempat bermasalah ketika pemilihan presiden dan pemilihan legislatif lalu. Masalah Sirekap sempat menuai kontroversi publik mengenai keakuratan rekapitulasi Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, KPU akan mengadakan simulasi di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan Sirekap berjalan baik saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pilkada serentak 2024.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut ini akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu sesuai tingkatan ataupun pasangan calon sesuai dengan tingkatan, tetapi juga pemantau, jurnalis, dan publik secara luas,” kata Idham dikutip Antara.
"Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral."
Selain itu, KPU akan memakai dua format Sirekap untuk pilkada serentak 2024, yakni secara daring dan luring. Idham menyebut format daring akan memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan internet.
KPPS pun dapat memnggunakan Sirekap format luring, caranya dengan membagikan hasil tangkapan layar formulir model c hasil plano kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham menekankan bahwa formulir model c hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah. Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir model c hasil plano.
"Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali," pungkasnya.
(*)