Selain itu, pembongkaran tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Kamaruddin menambahkan, penertiban lapak PKL sebenarnya telah lama diingatkan, bahkan sebelum Andi Harun menjabat sebagai Wali Kota Samarinda. Hanya saja, kata dia, peringatan yang telah disampaikan itu seperti tidak dihiraukan.
"Sebenarnya untuk PKL itu sudah lama diingatkan, bahkan sejak Wali Kota sebelumnya juga sudah seringkali diingatkan," ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)