POJOKNEGERI.COM - Dewan di DPRD Samarinda beri dukungan untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Hal itu disampaikan Kamaruddin Anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Kamaruddin menilai keputusan pembongkaran itu tentu saja tidak menyalahi aturan. Sebab lapak PKL yang menjadi korban pembongkaran itu menggunakan fasilitas umum, bahkan kerap menjadi biang kemacetan.
"Tidak salah kalau pak wali kota menertibkan PKL, karena banyak itu pedagang yang bangun lapak di atas bahu jalan atau trotoar, itu juga salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Kota Samarinda," kata Kamaruddin, Senin (6/6/2022).
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpin Andi Harun dan Rusmadi Wongso semakin gencar melakukan tindakan pembongkaran lapak PKL.
Tindakan diambil lantaran para PKL menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak jualan di atas parit (Trotoar) hingga mendekati badan jalan.
Selain itu, pembongkaran tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Kamaruddin menambahkan, penertiban lapak PKL sebenarnya telah lama diingatkan, bahkan sebelum Andi Harun menjabat sebagai Wali Kota Samarinda. Hanya saja, kata dia, peringatan yang telah disampaikan itu seperti tidak dihiraukan.
"Sebenarnya untuk PKL itu sudah lama diingatkan, bahkan sejak Wali Kota sebelumnya juga sudah seringkali diingatkan," ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)