Senada, Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Bawaslu menjelaskan secara terperinci masalah tersebut.
Dia pun sempat menegur Bawaslu lantaran terlalu pasif menangani masalah Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai salah satu hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani sengketa Pilpres.
Padahal, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu tidak bisa bersikap pasif.
Jika posisi pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya tidak mencapai titik temu.
MK bisa menangani perkara tersebut jika tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu selaku badan pengawas.
"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi," ungkap Arief Hidayat.