Dimulai dari Indra Kenz.
Ia menjadi 'pintu masuk' bagi Bareskrim untuk membongkar kasus Binomo. Pasalnya, sosok yang pertama kali ditangkap polisi di kasus ini ialah Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama seperti dua tersangka lainnya, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah menahan Indra Kenz, Bareskrim mengancam akan memiskinkan Indra. Seluruh aset milik Indra Kenz, pacar, hingga keluarganya dikejar.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang. Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.
Indra Kenz kerap pamer atau flexing dengan slogan 'murah banget' menggunakan hartanya. Hal-hal itulah yang menjadi senjata Indra Kenz untuk menarik minat masyarakat mendaftar member Binomo.
Akibatnya, member Binomo mengalami kerugian hingga Rp 44 miliar. Jumlah kerugian masih bisa bertambah seiring dengan bertambahnya warga yang melapor.
Meski begitu, Indra Kenz mengaku dirinya tak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Dia menjelaskan dirinya tidak pernah diajarkan orang tua untuk menipu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)