POJOKNEGERI.COM - Tak kurang 3 orang yang menjadi leader dalam aplikasi Binomo di Indonesia diungkap polisi.
Satu persatu, ketiganya diamankan.
Ketiganya yakni Indra Kenz, Fakarich dan Brian Edgar Nababan.
Apa saja peran-peran mereka?
1. Brian Edgar Nababan
Brian Edgar Nababan ditangkap Bareskrim Polri saat sedang menginap di vila di Bali pada Jumat (1/4).
Dari pemeriksaan kemudian, Brian Edgar sebelumnya bekerja di perusahaan Rusia, 404 Group, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Awalnya, Brian Edgar bekerja sebagai Customer Support Platform Binomo. Pria yang pernah menempuh pendidikan di Rusia ini bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama pemain asal Indonesia.
Setelah itu, pada Februari 2019, Brian Edgar mendapat promosi. Dia dipromosikan menjadi Manager Development Binomo, di mana tugasnya adalah menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil.
Kepada polisi, Brian Edgar mengaku merekrut tersangka lain atas nama Fakarich sebagai afiliator Binomo.
"Iya (merekrut Fakarich sebagai afiliator Binomo), sesuai dengan keterangan Brian," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Adapun Brian Edgar juga pernah berhubungan dengan Indra Kenz. Pada Februari 2021, Brian Edgar mengirim uang Rp 120 juta ke Indra Kenz.
Namun, hingga saat ini belum jelas tujuan dari pengiriman uang itu. Polisi menyatakan masih mendalami tujuan Brian mengirim uang ratusan juta ke Indra Kenz.
"Tersangka mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021. Masih didalami," ucap Whisnu dalam konferensi pers kepada awak media.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Brian Edgar terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
2. Fakarich
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich merupakan perekrut afiliator Binomo. Fakarich juga merupakan guru Indra Kenz, yang mengajari trading di Binomo.
Nama Fakarich disebut polisi pertama kali saat Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Bareskrim menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti, sehingga memanggil Fakarich untuk membantu melacak sosoknya.
Namun, setelah dua kali dipanggil polisi, Fakarich selalu mangkir. Bareskrim pun menyatakan bakal menjemput paksa Fakarich.
Akan tetapi, pada Senin (4/4), Fakarich mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa polisi karena dikhawatirkan kabur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Fakarich menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu akan segera disita penyidik.
Polisi mengatakan Fakarich menjadi sosok yang pertama kali mengajari Indra Kenz trading di Binomo. Fakarich sendiri membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo di situs fakartrading.com, yang dinaungi oleh PT Fakar Edukasi Pratama.
Ponsel hingga akun BinPartner milik Fakarich disita. Fakarich terancam hukuman 29 tahun penjara.
Whisnu mengakui pihaknya membutuhkan waktu untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik harus berhati-hati.
"Jadi mengapa cukup lama meningkatkan menjadi tersangka, karena penyidik harus hati-hati dalam menetapkan tersangka, harus terpenuhi minimal 2 alat bukti dan ada kesesuaian antara keterangan para saksi dan didukung adanya beberapa petunjuk," kata Whisnu.
3. Indra Kenz
Dimulai dari Indra Kenz.
Ia menjadi 'pintu masuk' bagi Bareskrim untuk membongkar kasus Binomo. Pasalnya, sosok yang pertama kali ditangkap polisi di kasus ini ialah Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama seperti dua tersangka lainnya, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Setelah menahan Indra Kenz, Bareskrim mengancam akan memiskinkan Indra. Seluruh aset milik Indra Kenz, pacar, hingga keluarganya dikejar.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang. Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.
Indra Kenz kerap pamer atau flexing dengan slogan 'murah banget' menggunakan hartanya. Hal-hal itulah yang menjadi senjata Indra Kenz untuk menarik minat masyarakat mendaftar member Binomo.
Akibatnya, member Binomo mengalami kerugian hingga Rp 44 miliar. Jumlah kerugian masih bisa bertambah seiring dengan bertambahnya warga yang melapor.
Meski begitu, Indra Kenz mengaku dirinya tak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Dia menjelaskan dirinya tidak pernah diajarkan orang tua untuk menipu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)