POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang mengelurkan pengumuman Wali Kota Bontang nomor 810/288/bkpsdm.02 29 November 2021.
Pengumuman itu tentang hasil verifikasi masa sanggah nilai dan persyaratan pemberkasan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja non guru di lingkungan Pemkot Bontang tahung anggaran 2021.
Dalam isi surat tersebut, masa sanggah disampaikan melalui akun masing –masing pelamar di laman https//sscasn.bkn.go.id.
Diantaranya, berdasarkan hasil verivikasi tidak terdapat sanggah nilai yang diterima, berdasarkan surat deputi mutasi Badan Kepegawain Negera nomor 14082/BMP.01.01/SD/D/2021 2 November perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik agar segera melengkapi berkas pengusulan untuk penerbitan NI PPPK dalam bentuk sofcopy dan harcopy mulai 1-16 Desember 2021.
Dengan kentuan yakni:
a. Mengisi daftar riwat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman https//sscasn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 yang selanjutnya di unggah ke laman https//sscasn.bkn.go.id.
b. Menyampaiakn kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan domumen asli.Yakni pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar merah, bagi berhijab makai hijab hitam, ijasah dan trasnkip nilai asli (Sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan surat pernyataan yang ditandatangani diatas matreai Rp 10.000.
c. Setelah diunggah,fisik kelengkapan dokumen wajib diserahkan ke kantor BKPSDM Bontang