"Untuk pengawasan kami sudah siapkan. Nantinya akan kita awasi selama kurang lebihnya 3 bulan," jelasnya.
Sementara itu, Salah Seorang pedagang, Mutiah (35) mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Pasalnya, dirinya mengaku sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak Satpol PP maupun Kecamatan.
"Sama sekali kami tidak mendapatkan surat perintah pembongkaran, PKL yang lain memang bilangnya dapat, tapi kami tidak dapat. Jadi kami pikir aman, ternyata seperti ini dibongkar," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)