Darham menyebutkan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan pihaknya lantaran bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda dan telah melewati batas waktu pemberitahuan.
"Sudah kita ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak," sebutnya
"Karena sesuai dengan perintah wali kota maka hari ini kita tata kembali. Dari 40 kios sudah ada yang dibongkar mandiri, untuk hari ini sekitar 10 kios kita bongkar," sambungnya.
Tak hanya bangunan, sebagai bentuk ketegasan, sejumlah barang dagangan milik pedagang juga turut diamankan petugas.
"Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kita amankan. Meski begitu, nanti akan kita serahkan ke pihak kecamatan," imbuhnya.
Saat disinggung terkait dengan pengawasan, Darham menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada lagi pedagang nakal yang nekat membangun kios di kawasan tersebut.