Kasus Fahri Hamzah
Persoalan pergantian kedua yang kemudian berlanjut pada gugatan di pengadilan pernah juga terjadi di DPR RI.
Saat itu, PKS mengajukan kepada pimpinan DPR RI untuk penggantian posisi Fahri Hamza sebagai Wakil Ketua Dewan di DPR RI.
Dalam proses tersebut, PKS pun telah mengajukan surat penggantian Fahri Hamzah untuk dirumuskan ke Badan Musyawarah (Banmus).
Kala itu pimpinan dewan tidak mengamini surat penggantian yang diajukan oleh PKS.
Dalam hal itu, pimpinan dewan menganggap bahwa masih ada gugatan hukum yang belum mencapai final, antara Fahri Hamzah dan PKS.
Diketahui, saat itu, Fahri menggugat PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, Fahri Hamzah menggugat PKS dikarenakan menganggap pencopotan dirinya dilakukan secara sepihak.
(redaksi)