POJOKNEGERI.COM - Persoalan pergantian ketua dewan di DPRD Kaltim menghangat kembali pada Selasa (2/11/2021).
Hal itu usai dilakukannya rapat paripurna di DPRD Kaltim.
Dalam rapat paripurna itu, interupsi bersahutan di ruang rapat.
Padahal saat itu, agenda paripurna adalah membahas persetujuan Raperda Ketahanan Keluarga.
Suasana memanas ketika Fraksi Golkar di DPRD Kaltim mendesak dilakukannya pembacaan surat usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Desakan dari Fraksi Golkar itu kemudian berkembang menjadi pernyataan sikap dari berbagai fraksi.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim lalu mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyatakan sikap.
Nyaris seluruh fraksi menyetujui pembacaan usulan pergantian ketua dewan, minus Fraksi Gerindra.
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra melakukan Walkout dari paripurna.
Akhirnya, melalui kesepakatan paripurna, DPRD Kaltim menyetujui usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Dikonfirmasi terkait persetujuan dewan tersebut, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan keputusan persetujuan menjadi dilema di pihak DPRD.
Hanya saja, untuk menjaga kondusifitas kedewanan, dirinya terpaksa menyetujui usulan pergantian tersebut.
"Ini kan ribut terus ini. Tiap paripurna pasti ribut," ungkap Samsun, ditemui Selasa (2/11/2021).
"Gak produktif kita (DPRD Kaltim). Mengganggu kinerja dewan," sambungnya.
Meski begitu, keputusan menyetujui usulan pergantian ketua dewan bakal membuat DPRD secara kelembagaan berpotensi hadapi gugatan hukum.
Pasalnya, saat ini Makmur HAPK melalui kuasa hukum tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Gugatan masih berproses, hanya saja DPRD telah mengeluarkan persetujuan dengan modal keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar.
Hal inipun membuat DPRD Kaltim, berpotensi didugat perdata di PTUN Samarinda.
"Itu konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Kami sudah sampaikan implikasi dan efek proses hukumnya," tegas Samsun.
"Kami terkesan memaksakan atau tidak, kami kan memenuhi mekanisme internal," pungkasnya.
Kasus Fahri Hamzah
Persoalan pergantian kedua yang kemudian berlanjut pada gugatan di pengadilan pernah juga terjadi di DPR RI.
Saat itu, PKS mengajukan kepada pimpinan DPR RI untuk penggantian posisi Fahri Hamza sebagai Wakil Ketua Dewan di DPR RI.
Dalam proses tersebut, PKS pun telah mengajukan surat penggantian Fahri Hamzah untuk dirumuskan ke Badan Musyawarah (Banmus).
Kala itu pimpinan dewan tidak mengamini surat penggantian yang diajukan oleh PKS.
Dalam hal itu, pimpinan dewan menganggap bahwa masih ada gugatan hukum yang belum mencapai final, antara Fahri Hamzah dan PKS.
Diketahui, saat itu, Fahri menggugat PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, Fahri Hamzah menggugat PKS dikarenakan menganggap pencopotan dirinya dilakukan secara sepihak.
(redaksi)