Diomeli istri, sang suami kemudian melaporkan pasangannya itu ke Polda Jabar di September 2020.
2. Istri kemudian jadi terdakwa hingga dinyatakan bersalah
Valencya kemudian ditetapkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau. Pekan lalu atau pada Kamis (11/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pun menjatuhi tuntutan selama 1 tahun terhadap Valencya.
JPU Glendy Rivano saat itu menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," kata Glendy.
3. Kejagung lakukan pengusutan
'Bau amis' dalam penanganan perkara ini sampai pula ke Kejaksaan Agung.
Imbasnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap.
Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.