POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan penataan drainase agar terlihat rapi dan berfungsi optimal.Namun, kondisi di la...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan penataan drainase agar terlihat rapi dan berfungsi optimal.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak drainase yang justru digunakan sebagai tempat berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada yang diperbolehkan berjualan di atas drainase. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
“Kalau bicara regulasi nggak ada yang boleh. Kami sudah sering sosialisasi dan melakukan monitoring serta penertiban. Tapi faktanya, begitu anggota pergi, PKL kembali lagi. Ini jadi rutinitas yang terus berulang," ujar Anis pada Jum’at (28/3/2025).
Menurutnya, penertiban tidak bisa hanya mengandalkan aparat pemerintah. Kesadaran masyarakat berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Kami meminta warga Kota Samarinda untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga tanggung jawab bersama. Perilaku masyarakat sangat mempengaruhi kondisi kota kita,"ungkapnya.
Keberadaan PKL di atas drainase tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir akibat tersumbatnya saluran air.
(tim redaksi)