POJOKNEGERI.COM - Tommy Soeharto akan melawan secara hukum perihal penyitaan asetnya yang dilakukan pemerintah.
Hal itu dijawabnya saat diwawancara awak media usai peresmian rest area milliknya beberapa waktu lalu.
"Akan mengambil langkah hukum," ujar Tommy Soeharto.
Meski demikian Tommy Soeharto belum menjelaskan detail upaya hukum apa yang akan ia lakukan atas penyitaan aset miliknya itu.
Diketahui, aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra Cendana, Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).
Tak ada perlawanan dalam penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI itu.
Aset yang disita dari Tommy Soeharto itu ialah lahan seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat.
Ditotal, aset itu senilai dengan Rp600 miliar.
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada awak media membenarkan adanya penyitaan aset Tommy Soeharto itu.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujarnya Jumat lalu.
Perihal penyitaan itu dilakukan pemerintah, karena lahan itulah yang dijadikan jaminan oleh Tommy Soeharto dalam utang kepada pemerintah.
"Kami punya dokumen untuk melakukan itu. Hal lain akan disampaikan minggu depan," lanjut Mahfud MD.
Diketahui perusahaan milik Tommy Soeharto, Timur Putra Nasional mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.
Saat itu, pinjaman diberikan pemerintah melalui Bank Bumi Daya yang sekarang menjadi Bank Mandiri.
Berikut daftar lengkap 4 aset Tommy yang disita Satgas BLBI.
Keempat aset itu seluruhnya berada di Karawang, Jawa Barat.
1. Aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
2. Tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.
3. Tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
4. Tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selanjutnya, keempat aset Tommy Soeharto itu akan segera dilakukan pelelangan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resminya kepada awak media.
(redaksi)