"Kalau palsu gak usah dibahas. 2020 itu tidak ada lagi kewenangan pertambangan di Kaltim," ungkap Isran, Rabu (22/6/2022).
Isran menegaskan, sesuai Undang-Undang 3/2020 kewenangan perizinan pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat.
Sehingga, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di SK itu.
"Gubernur tidak pernah mengeluarkan, seluruh daerah tidak berani mengeluarkan, karena itu aturan UU 3/2020 sudah tidak kewenangan lagi," tegasnya.
Semetara itu, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut adanya 21 IUP palsu di Kaltim jadi kecolongan yang luar biasa bagi Pemprov Kaltim.
"Itu kecolongan yang luar biasa.Tugas kita semua agar menelusuri kebenaran dan keaslian dokumen itu," katanya.