POJOKNEGERI.COM - Diduga ada 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kalimantan Timur (Kaltim).
SK IUP yang terbit pada medio 2020 tersebut diduga memalsukan tandatangan sang Gubernur Kaltim.
Pemprov Kaltim disebut telah melakukan penelusuran nomor SK untuk 21 IUP.
Hasilnya, izin pertembangan itu palsu lantaran tidak terdata di DPMPTSP.
Ditanya terkait dugaan 21 IUP palsu itu, Isran Noor, merespon santai.
Menurutnya, jika 21 IUP itu dipastikan palsu, jadi tidak perlu dibahas.