
POJOKNEGERI.com – Telkomsel mulai menyiapkan penyesuaian produk dan layanan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.
Operator seluler tersebut menyatakan akan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Regulasi baru itu mengatur sejumlah pilihan bagi pelanggan dalam memanfaatkan sisa kuota yang belum terpakai.
Telkomsel Kaji Produk dan Layanan
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan sedang mengkaji dampak aturan tersebut terhadap produk dan lini layanan yang tersedia bagi pelanggan.
“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” jelas Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Fahmi menegaskan Telkomsel akan tunduk pada putusan MK sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan konsumen.
Perusahaan juga menempatkan transparansi informasi sebagai salah satu prioritas dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, Telkomsel perlu memastikan setiap informasi mengenai layanan dapat pelanggan pahami dengan mudah.
Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyiapkan aspek teknis implementasi.
“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.
Opsi Perlindungan Sisa Kuota
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan operator seluler menyediakan beragam skema paket layanan.
Operator dapat menawarkan paket dengan akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, serta skema layanan alternatif lainnya.
Regulasi tersebut juga memberikan sejumlah mekanisme untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Mekanisme itu mencakup akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, hingga pengembalian dana atau refund.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pengguna. Operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk memperpanjang masa aktif sisa kuota.
“Memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut,” bunyi salah satu poin krusial dalam SE tersebut.
(*)
