
POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perguruan tinggi memperkuat sistem penerimaan mahasiswa baru setelah menemukan dugaan praktik korupsi dalam proses seleksi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menilai perkara yang menyeret rektor dan wakil rektor Unsoed tersebut tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Lembaga antirasuah itu menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru juga berlangsung di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dugaan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi.
Kasus Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi
Budi menjelaskan KPK kini menangani perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed sebagai kasus kedua setelah lembaga tersebut mengusut perkara serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022.
KPK merespons kasus Unila dengan menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan. Surat tersebut menyasar perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri.
“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
Menurut KPK, penerbitan surat edaran tersebut seharusnya mendorong perguruan tinggi memperbaiki mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Namun, munculnya perkara Unsoed menunjukkan bahwa potensi penyimpangan masih perlu mendapat perhatian serius.
KPK Buka Ruang Laporan Masyarakat
KPK juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri. Masyarakat dapat melaporkan indikasi korupsi yang mereka temukan maupun alami.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Budi.
Budi juga meminta pihak kampus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah terjadinya praktik pengondisian.
“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” ucapnya.
(*)

