Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak, Meutya Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah

POJOKNEGERI.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan orang tua dan lingkungan pendidikan menjadi kunci untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Karena itu, ia mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah yang pemerintah teerbiitkan
Menurut Meutya, kebijakan tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Selaras dengan PP Tunas
Meutya menjelaskan, kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia menilai, sinkronisasi kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut mampu mengurangi berbagai risiko penggunaan teknologi digital, mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Tunas.
Melalui regulasi tersebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital diwajibkan membatasi akses pengguna di bawah umur. Platform yang masuk kategori berisiko tinggi juga harus menerapkan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada anak.
Penetrasi Internet Tinggi, Pengawasan Makin Penting
Meutya mengungkapkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia menjadi alasan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak.
Ia menyebut penetrasi internet nasional telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 48 persen berasal dari kalangan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.
Menurutnya, pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” jelasnya.
Ancaman Digital Kian Beragam
Meutya kembali mengingatkan bahwa anak dan remaja saat ini menghadapi beragam ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
Ia juga menyoroti meningkatnya risiko perjudian online, kekerasan siber, eksploitasi digital, dan penyebaran disinformasi yang ikut berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi.
“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” terang Meutya.
(*)
