Geledah Kantor Dinas ESDM, Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Tambang

POJOKNEGERI.com – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda di geledah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ketidakbenaran aktivitas penambangan oleh sebuah perusahaan berinisial CV AJI.
Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah dokumen serta data yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Tim penyidik memulai kegiatan tersebut sekitar pukul 14.00 Wita dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada sore hari.
Selama proses berlangsung, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang diusut.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan secara resmi sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya malam ini.
Langkah penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian perkara. Penyidik berupaya menelusuri berbagai dokumen yang diduga dapat menjelaskan kronologi serta mekanisme yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik yang diduga menyimpan data terkait proses administrasi maupun komunikasi yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan guna kepentingan pembuktian perkara.
Sebelumnya, keberadaan tim kejaksaan di kantor Dinas ESDM sempat menarik perhatian sejumlah pegawai dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perkantoran. Kendaraan dinas milik Kejati Kaltim terlihat terparkir di halaman kantor, sementara beberapa penyidik terlihat keluar masuk gedung membawa dokumen serta perlengkapan pemeriksaan.
Aktivitas penyidik di dalam kantor berlangsung cukup tertutup. Para pegawai yang berada di lingkungan kantor tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, meskipun suasana di dalam gedung sempat menjadi lebih serius karena adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.
Pada saat proses penggeledahan berlangsung, pihak Kejati Kaltim sebelumnya belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, saat itu hanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang diusut.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan.
“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Seiring dengan keluarnya keterangan resmi dari Kejati Kaltim, kini terungkap bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih lanjut mengenai bentuk dugaan ketidakbenaran penambangan yang sedang diselidiki, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
Dalam praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, pelaporan produksi, hingga pemenuhan kewajiban kepada negara.
Karena itu, penyelidikan terhadap kasus semacam ini biasanya melibatkan pemeriksaan dokumen administrasi, data produksi, serta komunikasi antara perusahaan dengan instansi terkait.
Provinsi Kalimantan Timur sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan yang cukup besar di Indonesia. Sektor energi dan sumber daya mineral menjadi salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan juga kerap menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta aspek pengawasan pemerintah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Kaltim di kantor Dinas ESDM ini pun menjadi perhatian karena instansi tersebut memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan di tingkat provinsi.
Langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan di instansi pemerintah menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan dalam upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan oleh CV AJI masih terus berlangsung. Tim penyidik Kejati Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahap berikutnya.
Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur pada Senin siang tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, sekaligus memastikan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(tim redaksi)
