Hukum

Kasus Penganiayaan Remaja di Tual, Bripda MS Kehilangan Status Anggota Polri

POJOKNEGERI.com – Polri resmi memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia.

Keputusan tegas ini melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.

Bertindak sebagai penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan hasil sidang etik tersebut.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujarnya pada Selasa (24/2) dini hari.

Ia menambahkan, “Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Dengan putusan ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berat. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat menjadi bentuk akuntabilitas institusi Polri atas tindakan anggotanya yang berujung pada hilangnya nyawa seorang siswa MTs.

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2).

Menko Kumham Imipas Samppaikan Dukacita

Kasus ini turut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

 Yusril mengaku prihatin atas insiden tersebut dan menyampaikan duka citas atas wafatnya korban.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan tindakan Bripka MS itu benar-benar di luar perikemanusiaan. Dia menekankan polisi merupakan aparat negara yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang. Apalagi tergolong anak yang bukan melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

Dorongan Sanksi Tegas

Dia mendorong adanya sanksi tegas bagi Bripka MS. Yusril meminta kasus itu diusut di dua klaster yaitu pelaku dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai polisi dan pelaku diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib mendapat hukuman jika melanggar hukum, ” ujarnya.

Kendati demikian, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual. Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.

Hal ini, menurut Yusril, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan. Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus melakukan upaya perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden, ” kata Yusril.

(*)

Back to top button