KPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Hari ini, Kamis (29/1/2026), tim penyidik KPK bergerak aktif menyisir Kantor Wali Kota Madiun untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga siang hari.
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” jelas Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses tersebut secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bukti yang terlewatkan.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah signifikan.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Penyitaan uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang kemungkinan akan membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dengan penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Wali Kota dan Dinas Pendidikan, KPK memperlihatkan fokus pada sektor pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kebijakan publik dan pengelolaan anggaran.
Proses hukum terhadap Maidi kini memasuki tahap krusial, di mana bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi maupun kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
KPK Geledah Kediaman Maidi
KPK menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD [Maidi]. Dan RR [Rochim Ruhdiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1)
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” terangnya.
Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan KPK geledah.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(*)


